A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable

Filename: controllers/home.php

Line Number: 229

Hak Dan Kewajiban Pasien - Berita - PUSKESMAS TEMBARAK

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Ditulis pada Kamis, 02 Jan 2020 oleh: PUSKESMAS

HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan     standar profesi dan standar  prosedur operasional. 
  5. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga     pasien terhindar dari kerugian      fisik dan materi. 
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter dan petugas sesuai dengan keinginannya dan     peraturan yang berlaku bila  memungkinkan.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada     dokter lain (second opinion)  yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang      akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit  dideritanya.
  11. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata       cara tindakan medis, tujuan, tindakan medis, alternatif       tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi       dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta       perkiraan biaya pengobatan. 
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama       dalam perawatan di Puskesmas.
  14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan       Puskesmas terhadap dirinya. 
  15. Mengajukan komplain apabila Puskesmas diduga memberikan      pelayanan yang tidak sesuai  dengan standar.
  16. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai      dengan standar pelayanaN

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah    kesehatannya. 2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan petugas lainnya.
  2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan petugas lainnya.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
  4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Sumber :  1. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan , 2. UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Komentar: 0 Cetak: Kategori: Not categorized!
Bagikan:

Senam Peregangan Puskesmas Tembarak

Setiap hari Puskesmas Tembarak melakukan senam peregangan bagi karyawan dan peng

JENIS - JENIS PELAYANAN PUSKESMAS TEMBARAK

Jenis pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Pelayanan Puskesmas di dalam

JENIS PELAYANAN PUSKESMAS TEMBARAK

Jenis pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) UKM Essensial Promk


Tinggalkan Komentar


Kabupaten Temanggung
PUSKESMAS TEMBARAK
Jl. Kesehatan No 2 Menggoro Tembarak Telp. (0293) 4903340 Whatsapp. 089522102202 email : puskesmastembaraktmg@gmail.com
Copyright © 2024